Kurs Rupiah
Rupiah Terus Melemah, Kemarin Ditutup pada Level Rp 15.222 per Dollar AS
Mata uang rupiah terus melemah seiring merebaknya penularan virus covid-19 alias corona.
Sektor konstruksi dan properti melemah 1,36%.
Sektor perdagangan dan jasa mencatat penurunan terkecil, yakni hanya 0,02%.
Total volume transaksi bursa mencapai 8,43 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 8,08 triliun.
Penurunan harga masih terjadi pada 320 saham. Hanya 93 saham yang mampu menguat hingga tutup pasar dan 94 saham bertahan di harga yang sama dengan kemarin.
Investor asing mencatat net sell Rp 266,69 miliar di seluruh pasar. Saham-saham dengan penjualan bersih terbesar asing adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 138,5 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 81,9 miliar, PT Astra International Tbk (ASII) Rp 40,4 miliar, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 35,1 miliar.
Sedangkan saham-saham dengan pembelian bersih terbesar asing adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 49 miliar, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Rp 35,7 miliar, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Rp 16,6 miliar, dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Rp 10,5 miliar.
Insentif Pajak
Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas.
Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah sektor industri padat karya. Insentif anyar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020.
Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Pada PMK tersebut, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya untuk bisa memanfaatkan fasilitas diskon perpajakan ini.
Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK (lihat tabel). Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak.
Yang perlu menjadi catatan adalah: insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus(KEK).
Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).(Tribun Network/van/ktn/kps/wly)