Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Pastikan Penangkapan 2 Anggota GPK Magelang Cukup Bukti

Polda Jateng memastikan, sudah cukup bukti untuk menangkap dua anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Akhtur Gumilang
Kasubbid Penmas Humas Polda Jateng, AKBP Priyono Teguh Widyatmoko saat memperlihatkan wujud korban sesuai visum, Jumat (20/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng memastikan, sudah cukup bukti untuk menangkap dua anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang.

Dua anggota yang ditangkap Satreskrim Polres Magelang bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng itu adalah Asep Harso (40) dan Angga Prakoso (31).

Mereka berdua adalah warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

39 Orang ODP Corona di Batang, Bupati Wihaji: Besok Penyemprotan Disinfektan Serentak

Makan Malam Berujung Petaka, 1 Keluarga Terinfeksi Virus Corona, Ibu dan 2 Anak Meninggal, 3 Kritis

Ruang Isolasi Pasien Virus Corona di RSUP Dr Kariadi Semarang Sudah Penuh, Masih Proses Penambahan

Harusnya Isolasi Mandiri, Ibu di Solo Ini Malah Rewang dan ke Pasar, Kini 17 Rumah Diisolasi

Mereka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam PT Sido Agung Farm berinisial WN (26) pada 19 Desember 2019 lalu.

Namun, kedua pelaku baru dibekuk petugas pada Jumat (13/3/2020) lalu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jateng, AKBP Priyono Teguh Widyatmoko menuturkan, sebetulnya, polisi pada Jumat (13/3/2020) lalu menangkap tiga pelaku terkait kasus pengeroyokan itu.

Namun, satu di antaranya bernama Ahmad Sabar (28) dilepas dan dipulangkan pada Minggu (15/3/2020) oleh penyidik karena belum cukup bukti.

AKBP Priyono membenarkan, apabila kasus pengeroyokan ini bermula dari polemik antara warga sekitar dengan pabrik pengolahan pakan ternak yang berlokasi di Tempuran, Kabupaten Magelang itu.

Polemik mencuat karena warga merasa dicemari limbah oleh pabrik tersebut.

"Akhirnya, Bupati Magelang mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada PT Sido Agung Farm pada 12 Desember 2019 lalu."

"Namun selang seminggu, Pemprov membatalkan surat pemberhentian itu dan mengijinkan pabrik beroperasi lagi dengan catatan harus memperbaiki pengolahan limbahnya," jelas Priyono kepada di Polda Jateng, Jumat (20/3/2020).

Setelah kembali diijinkan beroperasi, kata Priyono, dua pelaku tersebut bersama warga mendatangi Pabrik pada Kamis (19/12/2019) lalu.

Saat itu, mereka terekam kamera CCTV melakukan pengerusakan ke sejumlah fasilitas pabrik.

Selanjutnya, Asep bersama rekan-rekannya memaksa masuk pabrik, namun dihadang satpam.

Karena dihadang, Asep dan rekan-rekannya pun memukuli seorang satpam berinisial WN ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved