Berita Jateng
Polda Jateng Pastikan Penangkapan 2 Anggota GPK Magelang Cukup Bukti
Polda Jateng memastikan, sudah cukup bukti untuk menangkap dua anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Setelah kejadian itu, pihak pabrik langsung melapor ke Polres Magelang pada hari saat kejadian."
"Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD Tidar Magelang untuk dirawat dan divisum," sambungnya.
Priyono menampik, apabila penangkapan terhadap para pelaku itu disebut salah tangkap dan menyelahi prosedur.
Padahal, kata dia, tiga orang yakni Asep, Angga, dan Ahmad dipanggil pihak penyidik sebanyak tiga kali sebelum ditangkap.
Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, polisi pun pada Kamis (12/3/2020) lalu menaikan gelar perkara status dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada tiga orang tersebut.
"Jumat (13/3/2020) nya, kami tangkap mereka bertiga di masing-masing kediaman."
"Kami tangkap berdasarkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV berdurasi sekira 14 menit."
"Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Magelang dan Subdit III Jatanras."
"Namun, yang kami tetapkan menjadi tersangka ada dua, yakni Asep dan Angga," terangnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menuturkan, kini, dua tersangka tersebut berada di Rutan Polda Jateng.
Mereka saat ini masih menjalani proses hukum.
"Sejumlah ormas pun sempat mendatangi kami untuk menanyakan terkait penangkapan dua anggotanya."
"Tapi, proses hukum terus berlanjut."
"Dua pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."