Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang 2020

Karena Virus Corona, KPU Kota Semarang Tunda Pelantikan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menunda agenda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menunda agenda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020.

Pelantikan yang dijadwalkan di Patra Hotel pada Minggu (22/3/2020) ditunda hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI yang turun pada Sabtu (21/3/2020) malam.

Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Utama Rahmat dan Rony Lakukan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Nagita Slavina Kaget Lihat Kemesraan Atta Halilintar dan Aurel: Belum Pacaran Kok Nempel?

Wajah Alami Via Vallen Disebut Tanpa Editan Beredar, Netizen : Mosok Iku Si Via Sih, Beda Bgt Ya

Virus Corona, Polisi Bubarkan Resepsi Nikah di Purwokerto, Tamu 4 Bus dari Wonogiri-Solo Dipulangkan

Selain penundaan pelantikan PPS, KPU juga menunda agenda lain dalam rangka persiapan pilwakot 2020, yaitu pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

"Verifikasi faktual untuk calon perseorangan juga apabila ada calon perseorangan, tapi di Kota Semarang sendiri tidak ada calon perseorangan," tutur Nanda, sapaannya, Minggu (22/3/2020).

Sebelumnya, pembentukan PPDP dijadwalkan pada 26 Maret hingga 15 April 2020.

Agenda tersebut harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan beberapa agenda KPU itu dalam rangka mengurangi kerumunan agar tidak terjadi penularan virus corona.

"Kami, KPU Kota Semarang, tentu menyambut positif penundaan itu karena saat ini memang kondisinya tidak terlalu efektif jika dilaksanakan," tambahnya.

Disebutkan, penundaan ini berlandaskan pada UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 120 dan 121.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika terjadi keadaan darurat maka dimungkinkan dilakukan penundaan.

Saat ini, KPU Kota Semarang tengah menyiapkan surat keputusan (SK) terkait penundaan beberapa jadwal tersebut untuk kemudian diserahkan kepada seluruh stakeholder terkait di Kota Semarang. (eyf)

Sambil Bersepeda, Kadarlusman Cek Kondisi Warga Terdampak Tanggul Jebol di Mangkang

Temukan Rp 19 Juta di Jalan, Ini yang Dilakukan Dua Siswi SMK 1 Puhpelem Wonogiri

Sah, Partai Golkar Ikut Gabung Koalisi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020

Dari Gedung Pelayanan hingga Ruang Kapolres Kebumen Tak Luput dari Semprotan Desinfektan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved