Berita Regional
Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Utama Rahmat dan Rony Lakukan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi, dua oknum polisi penyiram air keras Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ini Alasan Rahmat dan Rony Lakukan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi, dua oknum polisi penyiram air keras Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
• Makan Malam Berujung Petaka, 1 Keluarga Terinfeksi Virus Corona, Ibu dan 2 Anak Meninggal, 3 Kritis
• Polda Jateng Pastikan Penangkapan 2 Anggota GPK Magelang Cukup Bukti
• Harusnya Isolasi Mandiri, Ibu di Solo Ini Malah Rewang dan ke Pasar, Kini 17 Rumah Diisolasi
• UPDATE Corona di Indonesia: Jumlah Pasien Meninggal 32, Positif Covid-19 Jadi 369 Orang
"Pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU Fedrik Adhar dalam dakwaannya, Kamis (19/3/2020).
Kedua orang tersebut didakwa dengan pasal yang sama yaitu, Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Rahmat dan Ronny disidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun dalam dakwaan keduanya, mereka merencakan penyiraman air keras kepada Novel dengan motif yang sama.
Motifnya keduanya adalah kebencian terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Perencanaan pelemparan air keras itu bermula pada 8 April 2017 dan dieksekusi pada 11 April 2017.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan saksi Ronnu Bugis mengakibatkan saksi korban Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat," ucap Fedrik.
Adapun Rahmat dan Rony ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Rekonstruksi Pukul 03.00
Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan KPK Digelar Jam 03.00, Korban Pakai Peran Pengganti.
Berawal Penumpang Wanita Digoda, Driver Ojol Dikeroyok Sejumlah Pemuda |
![]() |
---|
3 Orang Luka Tertimpa Material Bangunan yang Rusak Akibat Gempa M 4,3 di Cianjur |
![]() |
---|
Rekening Dikuras Tukang Becak, Nasabah Ancam Gugat BCA |
![]() |
---|
Kematian Misterius Sopir Taksi Online di Depok: Penuh Luka Sayatan, Pisau Masih Menancap di Leher |
![]() |
---|
10 Rumah Rusak Akibat Gempa M 4,3 di Cianjur, Warga: Buka Tenda, Tidak Ada yang Berani Masuk Rumah |
![]() |
---|