Promoter Polda Jateng
Bagikan Informasi Hoax tentang Virus Corona Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Penjelasan Kapolres Kebumen
Hati-hati menulis atau membagikan informasi hoax tentang Corona, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Hati-hati menulis atau membagikan informasi hoax tentang Corona, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pihaknya akan menindak tegas netizen yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoax tentang wabah pandemic penyakit covid-19 atau virus corona.
"Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos.
• UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswa Itu
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
• Ini Cara Membersihkan Pakaian dan Aksesoris agar Terhindar dari Virus Corona
Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoax," kata AKBP Rudy, kemarin.
Penindakan itu berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Menyikapi situasi sekarang, masyarkat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana," ungkap AKBP Rudy.
Untuk informasi mengenai Covid-19, bisa diakses melalui website resmi di. https://www.covid19.go.id/ , imbuh Kapolres. (Humas Polres Kebumen)
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Sepanjang Jalan Lawu Karanganyar Disemprot Desinfektan
• Fakultas Sains dan Matematika UKSW Salatiga Produksi Hand Sanitizer, Klaim Sesuai Standar SNI
• Hanya 30% ASN OPD Kota Tegal Berada di Kantor, Selebihnya Bekerja di Rumah
• Fakultas Psikologi Unika Beri Masker ke Tribun Jateng, Dekan : Bisa Mengurangi Percikan Droplet