Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ashanti Digugat Mantan Rekan Bisnis

Sidang Dugaan Wanprestasi Ashanti Istri Anang Hermansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Beri Bukti Tertulis

Sidang lanjutan dugaan Wanprestasi yang melibatkan Martin Pratiwi sebagai penggugat dan istri Anang Hermansyah, Ashanty kembali digelar di Pengadilan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Sidang lanjutan dugaan Wanprestasi yang melibatkan istri Anang Hermansyah, Ashanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (23/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sidang lanjutan dugaan Wanprestasi yang melibatkan Martin Pratiwi sebagai penggugat dan istri Anang Hermansyah, Ashanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (23/3/2020).

Dalam sidang lanjutan tersebut Kuasa Hukum Ashanty memberikan bukti tertulis sebagai jawaban atas bukti yang diajukandi pihak penggugat.

Setelah pihak kuasa hukum Ashanty, Shinta Romaida memberikan jawaban atas bukti dari pihak penggugat, hakim kemudian memutuskan sidang selesai dan akan dilanjutkan beberapa minggu lagi.

UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswa Itu

Beredar Pesan Berantai Whatsapp Virus Corona Kini Melayang 8 Jam di Udara, Benarkah? Ini Faktanya

Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi

Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia

Sidang masih dipimpin oleh Hakim Ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudarto.

"Sidang akan kita lanjutkan pada 14 April 2020, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," ujar Hakim Ketua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan telah melihat jawaban dari 22 bukti tertulis yang diajukan oleh pihaknya.

"Dalam sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan beberapa saksi, dari pihak management klien kami Martin Pratiwi dan ada beberapa orang lagi yang belum bisa kami sebutkan," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Senin (23/3/2020).

Kliennya merasa cukup senang dengan beberapa persidangan terakhir, pasalnya pihak Ashanty sudah mulai kooperatif dalam menjalani persidangan.

Menurut Kuasa Hukum Ashanty, Shinta Romaida bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya diantaranya ada rekening koran, slip setoran dan beberapa dokumen bukti lainnya.

Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim dan diperiksa dihadapan pihak penggugat.

"Ada sembilan bukti yang diajukan, bukti-bukti itu merupakan pengiriman uang kepada pihak Martin Pratiwi," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)

Jelang Ramadhan dan di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Daging Sapi di Jateng Mulai Merengkak Naik

Ketua DPRD Kota Semarang Persilahkan Rumah Dinasnya Dijadikan Ruang Isolasi

Pertamina Optimalkan Layanan Pesan Antar demi Cegah Virus Corona, Begini Caranya

UPDATE Virus Corona Jateng dan Kota Semarang, Ada Penambahan ODP dan Pasien Dalam Pengawasan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved