Ashanti Digugat Mantan Rekan Bisnis
Sidang Dugaan Wanprestasi Ashanti Istri Anang Hermansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Beri Bukti Tertulis
Sidang lanjutan dugaan Wanprestasi yang melibatkan Martin Pratiwi sebagai penggugat dan istri Anang Hermansyah, Ashanty kembali digelar di Pengadilan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sidang lanjutan dugaan Wanprestasi yang melibatkan Martin Pratiwi sebagai penggugat dan istri Anang Hermansyah, Ashanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (23/3/2020).
Dalam sidang lanjutan tersebut Kuasa Hukum Ashanty memberikan bukti tertulis sebagai jawaban atas bukti yang diajukandi pihak penggugat.
Setelah pihak kuasa hukum Ashanty, Shinta Romaida memberikan jawaban atas bukti dari pihak penggugat, hakim kemudian memutuskan sidang selesai dan akan dilanjutkan beberapa minggu lagi.
• UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswa Itu
• Beredar Pesan Berantai Whatsapp Virus Corona Kini Melayang 8 Jam di Udara, Benarkah? Ini Faktanya
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
Sidang masih dipimpin oleh Hakim Ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudarto.
"Sidang akan kita lanjutkan pada 14 April 2020, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," ujar Hakim Ketua.
Sementara itu, Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan telah melihat jawaban dari 22 bukti tertulis yang diajukan oleh pihaknya.
"Dalam sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan beberapa saksi, dari pihak management klien kami Martin Pratiwi dan ada beberapa orang lagi yang belum bisa kami sebutkan," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Senin (23/3/2020).
Kliennya merasa cukup senang dengan beberapa persidangan terakhir, pasalnya pihak Ashanty sudah mulai kooperatif dalam menjalani persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Ashanty, Shinta Romaida bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya diantaranya ada rekening koran, slip setoran dan beberapa dokumen bukti lainnya.
Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim dan diperiksa dihadapan pihak penggugat.
"Ada sembilan bukti yang diajukan, bukti-bukti itu merupakan pengiriman uang kepada pihak Martin Pratiwi," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)
• Jelang Ramadhan dan di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Daging Sapi di Jateng Mulai Merengkak Naik
• Ketua DPRD Kota Semarang Persilahkan Rumah Dinasnya Dijadikan Ruang Isolasi
• Pertamina Optimalkan Layanan Pesan Antar demi Cegah Virus Corona, Begini Caranya
• UPDATE Virus Corona Jateng dan Kota Semarang, Ada Penambahan ODP dan Pasien Dalam Pengawasan