Ujian Nasional 2020
Ujian Nasional 2020 Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Peniadaan pelaksaan UN ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sed
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 ini.
Peniadaan pelaksaan UN ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat, serta SMA dan SMK sederajat.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat kondisi Indonesia yang saat ini masih dilanda penyebaran wabah virus corona covid-19.
• Satu PDP Corona RS Margono Purwokerto Meninggal, Pasien Positif Covid-19 Justru Membaik
• Ganjar Siapkan Hotel Milik Pemprov Jateng dan GOR Jatidiri Semarang Untuk Ruang Isolasi
• Ahli Medis China Peringatkan Adanya Gejala Gelombang Susulan Wabah Virus Corona
• Social Distancing Tak Digubris Warga, Inggris Kini Terapkan Lockdown Keras, Patroli Diperketat
• Tak Bisa Mencium Bau Jadi Gejala Baru Tertular Virus Corona atau Covid-19, Hasil Penelitian Terkini
Demikian kebijakan yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo setelah menggelar rapat terbatas.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel.
• Soal Kepastian UN Dihapus Tahun Ini, Kemendikbud Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN, Selasa (24/3/2020), melalui video conference.
UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut dia.
Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas ihwal kepastian pelaksanaan ujian nasional tahun 2020 di tengah terjadinya wabah virus corona.
Rapat berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Siang hari ini akan dibahas kebijakan UN untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Jokowi saat membuka rapat.
Kemendikbud dan DPR RI Sepakat
Sebelumnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI pun menyatakan sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/presiden-jokowi-medis-di-ruang-igd-rumah-sakit-darurat-penanganan-covid-19-wisma-atlet.jpg)