Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Status Darurat Virus Corona di Kabupaten Kendal Diperpanjang hingga 18 Juni 2020

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Bupati Kendal Mirna Annisa 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdiam diri sejenak di rumah masing-masing pling tidak selama 14 hari, termasuk imbauan untuk berlaku sosial distancing.

Semakin merebaknya wabah virus Covid-19 di Indonesia, Sumiarta menegaskan, berdasar pada maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan baik budaya maupun keagamaan.

BREAKING NEWS: Ibunda Presiden Joko Widodo, Sujiatmi Notomiharjo Meninggal

Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan

Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo dan Wakilnya Ritual Potong Gundul untuk Tolak Bala Virus Corona

Kena PHK karena Wabah Virus Corona, Dapat Santunan Rp1 Juta Per Bulan Per Orang Selama 3 Bulan

Kepada masyarakat Kendal, Sumiarta juga mengimbau agar warga tidak mengadakan kegiatan lain seperti bazar, konser, festival, pasar malam, hiburan, karnaval, unjukrasa, maupun resepsi keluarga.

"Sesuai maklumat Kapolri sementara tidak diperbolehkan untuk mendukung program pemerintah, termasuk hajatan maupun resepsi keluarga," terang Kompol Sumiarta, Rabu (25/3/2020).

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk bisa mengindahkan kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama.

Katanya, jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan ijin pihak berwajib, petugas kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas dengan membubarkan kegiatan saat itu juga.

Terkait sanksinya, pihaknya akan melihat seberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut.

"Tentu kita bubarkan.

Datangi dan ketika itu melanggar tetap dibubarkan dalam rangka mencegah semkain merebaknya virus," tambahnya.

Lebih lanjut, sambungnya, sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga untuk meniadakan atau menunda pihak-pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan massa.

Bagi kegiatan yang bersifat seremonial seperti resepsi pernikahan, hajatan RT RW, rapat kordinasi, dan sejenisnya, Sumiarta berharap untuk menunda sejenak selama masa darurat corona berakhir.

Sedangkan pada kegiatan yang sakral seperti ijab qobul dan sudah terlanjur dijadwalkan, pihaknya memperbolehkan untuk tetap dilaksanakan dengan catatan membatasi tamu yang hadir hanya memenuhi syarat dari adanya kegiatan tersebut, perwakilan dari keluarga saja.

Hal itu guna meminimalisir bahaya dari resiko pertemuan yang melibatkan banyak orang.

"Kita juga lakukan sosialisasi dan patroli bersama Kodim 0715 /Kendal agar masyarakat yang masih nekat berkerumun di luar rumah segera kembali ke rumah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved