Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Tata Cara Mandikan Jenazah Positif Corona hingga Mengubur sesuai Anjuran Kementerian Agama

Tata Cara Mandikan Jenazah Positif Corona hingga Mengubur jenazah pasien terinfeksi virus corona sesuai arahan Kementerian Agama ( Kemenag)

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi virus corona - Tata Cara Mandikan Jenazah Positif Corona hingga Mengubur sesuai Anjuran Kementerian Agama 

Tata Cara Mandikan Jenazah Positif Corona hingga Mengubur sesuai Anjuran Kementerian Agama

TRIBUNJATENG.COM - Juru bicara pemerintah Indonesia Achmad Yurianto untuk penanganan Covid-19 atau Corona megungkapkan jumlah pasien positif corona yang meninggal dunia terus bertambah.

Sampai Selasa siang pasien yang meninggal mencapai 55 orang.

“Total kasus meninggal  ada 55 orang “ terangnya dalam konferensi pers di Graha BNPD pada Selasa (24/3/2020).

Bertambahnya pasien positif yang meninggal membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat protokoler untuk pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat virus corona.

Heboh Keluarga PDP Corona Nekat Bawa Pulang Jenazah, Buka Bungkus Plastik dan Makamkan Sendiri

Cerita Pemakaman Korban Virus Corona Tanpa Dihadiri Pelayat: Mama, Ini Demi Kebaikan Mereka

Apa Itu Hantavirus dan Bagaimana Cara Penularan dan Gejalanya? Ini Penjelasan CDC

Terbaru, Seorang di China Tewas Positif Terinfeksi Hantavirus, 32 Lainnya Sedang Jalani Test

Dikutip melalui situs resmi Kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah yang sudah positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan dari pemerintah.

Hal ini dilakukan karena penularan virus corona sangat cepat meski korban sudah meninggal.

Karena penularan virus ini sangat cepat, menang juga menjelaskan jika petugas pemakaman harus memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03). 

Lalu bagaimana dengan pengurusan jenazah muslim?

Menag juga memberi penjelasan untuk jenazah muslim/muslimah denga tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan.

Seperti halnya untuk pelaksaanaan salat jenazah, menang menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan atau masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi.

Tata Cara Mengurus Jenazah yang Positif Corona

1. Petugas yang memandikan jenazah wajib melindungi diri dan memastikan keaman dan kebersihan.

Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker.

Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

2. Jika petugas sempat terkena cairan tubuh jenazah, ini hal-hal yang harus dilakukan:

Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

3. Petugas medis juga harus menyiapkan desinfeksi, tetapi desinfeksi saja tidak cukup untuk menhalau penyakit.

Jadi penugas medis harus tetap menggunakan APD, sering mencuci tangan dan mandi setelah memandikan jenazah.

4.  Jenazah yang dikubur harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat dan berjarak 50 meter dari sumber air tanah.

5.  Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Jika ada jenazah lain yang hendak dikubur, sebaiknya dikubur di area terpisah.

6.  Jenazah yang ingin dikremasi, lokasi kremasi sebaiknya berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

7.  Semua limbah atau alat yang digunakan dalam perawatan jenazah agar dibuang di tempat yang aman.

Desinfeksi harus dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang sudah digunakan dalam perawatan jenazah.

8. Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penularan penyakit crona.

Namun, selama perawatan dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan perawatan ini bisa mencegah penularan penyakit yang lebih lanjut.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tata Cara Pemakaman Korban Positif Corona Sesuai Petunjuk Kemenag

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved