Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ganjar Dukung Keputusan MUI Jateng Soal Tak Ada Sholat Jumat di Seluruh Masjid di Jateng Besok

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang meniadakan pelaksanaan salat Jumat

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang meniadakan pelaksanaan salat Jumat (27/3/2020) esok di seluruh masjid di Jawa Tengah.

Keputusan MUI itu dituangkan dalam surat pada Selasa (24/3/2020) lalu.

“Saya mendukung sepenuhnya keputusan MUI terkait peniadaan salat Jumat, terkait pencegahan wabah virus Corona,” kata Ganjar saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3/2020).

Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo Teringat Pesan Sudjiatmi : Jangan Bertengkar dengan Jokowi

Penggali Kubur yang Layani Keluarga Presiden Jokowi Justru Protes Jika Dibayar, Ini Alasannya

Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan

PO Bus di Tegal Pun Merasakan Dampak Virus Corona, Sehari Cuma Dapat 10 Penumpang ke Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat pada 27 Maret 2020 pekan ini. 

Hal itu sesuai dengan keputusan yang merujuk Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji sendiri telah mengadakan rapat dengan Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Jateng dan pengelola Masjid besar di Kota Semarang.

Keputusan itu berkaitan dengan situasi darurat Covid-19 atau virus corona yang tengah mewabah di Indonesia termasuk Jawa Tengah saat ini.

Tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Jawa Tengah juga sepakat akan hal tersebut.

“Kami berupaya mencegah untuk menyelenggarakan kegiatan atau ibadah yang bersifat kerumunan untuk sementara ini, termasuk Salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah,” tutur Ketua Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail kepada Tribunjateng.com, kemarin.

Sebagai informasi, adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda untuk menunaikan salat di rumah masing-masing.

“Untuk musafir atau siapapun yang mau melakukan salat di masjid tetap kami perbolehkan, berjamaah boleh dengan tidak berdekatan,” ungkap Hanief.

Terkait pelaksanaan Salat Jumat yang selanjutnya, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut.

Penting diketahui, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Tafsir juga menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki prinsip yang sama untuk meniadakan Salat Jumat.

“Secara prinsip pimpinan dan warga Muhammadiyah mengikuti Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Salat Jumat besok boleh diganti Salat Dhuhur di rumah masing-masing,” tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan Salat Jumat.

“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.

Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.

“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang amsih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng Zaenal Amin.

“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat.

Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan Salat Jumat.

Kemudian untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) 

tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Salat Jumat.

“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri Salat Jumat,” lanjutnya.

Pelaksanaan Salat Jumat itu diimbaunya untuk melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dengan mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan pemerintah. (kan/rez)

Sambil Ciumi Bendera Merah Putih, Bupati Banjarnegara Ajak Tenaga Medis Jihad Lawan Virus Corona

1 Pasien di Cilacap Positif Virus Corona, Pemkab : Percuma kalau Warga Tak Patuhi Imbauan Pemerintah

Kesaksian Tetangga Teroris di Subah Batang: Mereka Tak Mau Jumatan Jika Imamnya PNS

Pemuda Brebes Meninggal di Mess Karyawan di Semarang, Sempat Mengeluh Sakit Perut dan Muntah-muntah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved