Berita Regional

Presiden Jokowi Pecat Evi Novida Sebagai Komisioner KPU, Ini Penyebabnya

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU

Editor: galih permadi
KPUD SUmut
Evi Novida Ginting Sang Pendekar Pemilu, Satu-satunya Perempuan Komisioner KPU 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi Pecat Evi Novida Sebagai Komisioner KPU, Ini Penyebabnya

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Penggali Kubur Kabur Takut Tertular, Wabup Nur Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona

Misteri Kematian Solekah di Dalam Tandon Air, Warga Semarang Itu Posisi Duduk, Kepala Tak Berbentuk

Penggali Kubur yang Layani Keluarga Presiden Jokowi Justru Protes Jika Dibayar, Ini Alasannya

1 Warga Positif Corona, Kota Tegal Local Lockdown 4 Bulan, Seluruh Perbatasan Ditutup, Kecuali Ini

Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.

"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.

Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.

Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Pada Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu.

Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU"

Pasien Positif Corona di Semarang Naik, Hendi : Kalau Beli Makan atau Belanja Delivery Aja

Misteri Kematian Solekah di Dalam Tandon Air, Warga Semarang Itu Posisi Duduk, Kepala Tak Berbentuk

PO Bus di Tegal Pun Merasakan Dampak Virus Corona, Sehari Cuma Dapat 10 Penumpang ke Jakarta

Mayat Wanita Ditemukan Dalam Tandon Air di Semarang, Dikenal Pendiam dan Sempat Hilang Seminggu Lalu

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved