Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Bagaimana Fatwa MUI Terkait Virus Corona? Ketentuan Urus Jenazah hingga Salat bagi Tenaga Medis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru

TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
sejumlah tim medis RSUD dr Moewardi tengah menggelar simulasi penanganan menangani pasien virus corona, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Pertama yakni fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Melansir Kompas.com, adapun MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 17 tahun 2020 pada Kamis (26/3/2020).

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Dalam fatwa itu menjelaskan bagi tenaga medis yang menggunakan APD karena menangani pasien corona tetap diwajibkan menunaikan salat.

Dokter Indro Sang Ahli Virus: Kita Harus Yakin bahwa Virus Ini tak Ada Hubungannya dengan Kematian

BREAKING NEWS: Alfamart Jalan Panglima Sudirman Pati Dirampok, Dua Karyawan Disekap

BERITA LENGKAP: Mahasiswa Pati Kuliah di Jakarta Meninggal di Semarang, Masuk PDP Corona

UPDATE: Pasien Positif Virus CoronaJakarta Jadi 515 Orang, Wilayah Terinfeksi Meluas, Ini Lengkapnya

Namun demikian, mereka dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan salat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Tenaga kesehatan yang mengenakan APD juga diperbolehkan.

Selain itu, jika memang keadaan tak memungkinkan diperbolehkan tidak bersuci.

Kedua yakni fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa dalam penanganan jenazah terinfeksi corona.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini."

"Misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah yang akan mengurus jenazah pasien positif Covid-19.

Fachrul menjelaskan bahwa bagi jenazah muslim, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku.

Serta penanganan jenazah menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved