Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Samsat Keliling Hari Ini

Jadwal Samsat Keliling Kajen, Jum'at 27 Maret 2020

Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini buka di halaman Kelurahan Simbang Wetan dan Makmur Montor Kertijayan

dina
Warga memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Bandar, Jumat (28/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini buka di halaman Kelurahan Simbang Wetan dan Makmur Montor Kertijayan, Jum'at, (27/3/2020).

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Kemudian, untuk di makmur montor Kertijayan sedia sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Jumat 27 Maret 2020

Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Sragen, Jumat 27 Maret 2020

Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Jumat 27 Maret 2020

Demi Popularitas dan Followers, Selebgram Ini Positif Corona Setelah Jilat Korslet Demi TikTok

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Balai Desa Blacan, Siwalan. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved