Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Calon Pengantin Akad Nikah di KUA Dianjurkan Pakai APD untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) merekomendasikan calon pengantin wajib memakai Alat Pelindung Diri

Editor: galih permadi
sciencefocus.com
(Ilustrasi) Virus corona 

Calon Pengantin Akad Nikah di KUA Dianjurkan Pakai APD untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Demi mencegah penyebaran Virus Corona, calon pengantin yang akan menggelar akad nikah di KUA Mojokerto dianjurkan pakai Alat Pelindung Diri (APD).

Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) merekomendasikan agar calon pengantin wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat melangsungkan akad nikah.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dokter Bambang Kadinkes Dinyatakan Positif Virus Corona, Ia Tulis Pesan Ini di Sepucuk Surat

Pasien Sembuh Corona di Solo Cerita Sering Minum Ramuan Empon-empon, Pas Sakit Keluhkan Gejala Ini

1 Warga Kendal Meninggal Seusai Perjalanan dari Jakarta, Dikuburkan Layaknya Pasien Positif Corona

Sembuh dari Corona, 2 Pasien di Jateng Berbagi Cerita dengan Ganjar Pranowo

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Abdul Aziz mengatakan, sesuai protokol pencegahan penyebaran virus Corona pada layanan di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) diterapkan kewajiban calon pengantin (Catin) agar memakai APD, termasuk pihak keluarganya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi petugas KUA yang wajib memakai APD pada saat melaksanakan akad nikah.

"Sesuai protokol dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait
penangangan Covid-19 yakni Petugas KUA, manten (Catin, Red), wali dan saksi harus pakai APD," ujarnya kepada Surya, Sabtu (28/3/2020).

Ia menjelaskan apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA (Nikah Kantor) maka akan dibatasi peserta yang mengikuti prosesi akad nikah yaitu tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Perlu diperhatikan, Catin dan anggota keluarga saat mengikuti prosesi itu wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan dengan sabu atau hand sanitizer.

Untuk akad nikah di luar kantor KUA (Nikah Bedol), lanjut dia, ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan maksimal diikuti 10 orang dalam satu ruangan tersebut.

"Petugas KUA, Wali Nikah dan Catin Iaki-Iaki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya memperbolehkan Catin menunda jadwal pelaksanaan akad nikah apabila yang bersangkutan khawatir terkait merebaknya Covid-19, namun wajib segera berkoordinasi dengan petugas KUA setempat.

Kebijakan pelayanan KUA di Kabupaten Mojokerto itu sudah berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai 31 Maret 2020 yang kemungkinannya bisa diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

"Andai juga Catin membatalkan maka biaya nikah bedol Rp.600 ribu bisa diminta kembali dan uang akan masuk pada rekening yang bersangkutan," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada Catin yang menggelar resepsi pernikahan ditengah merebaknya Pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved