Wabah Virus Corona
Jika Pemerintah Putuskan Lockdown, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Arus Masuk & Keluar Jakarta
Telah beredar surat telegram polisi yang memerintahkan Kapolres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan rekayasa penutupan arus lalu lintas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Telah beredar surat telegram polisi yang memerintahkan Kapolres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan rekayasa penutupan arus lalu lintas dari dan menuju Jakarta.
Hal tersebut berlaku selama masa karantina wilayah atau yang dikenal istilah Lockdown.
Dilansir dari kompas.com, surat telegram itu bernomor STR/414/III/OPS.2./2020.
• Dokter Tirta Sudah Test Rapid Setelah Sakit Tangani Corona, Ini Hasilnya
• BREAKING NEWS: Sejumlah Jalan di Kota Semarang Bakal Ditutup Mulai Sore Ini hingga 2 Minggu
• Bus Jurusan Tegal Nekat Turunkan Penumpang Sembarangan, Berpotensi Pemudik Tak Steril Virus Corona
• Tadi Malam, 208 Orang Jemaah Masjid di Kebon Jeruk Dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet
Dalam surat telegram itu juga dituliskan pengamanan terkait penutupan akses masuk ke wilayah Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, isi surat telegram itu merupakan skema penutupan ruas jalan di Jakarta, jika pemerintah mengimbau untuk lockdown.
Yusri menegaskan, saat ini Pemprov DKI belum memerintahkan untuk lockdown wilayah.
Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Sekarang situasi Jakarta masih social distancing, physical distancing, tidak ada karantina wilayah atau lockdown."
"Tapi, kita harus tetap latihan."
"Apapun yang terjadi kita sudah latihan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
Sementara itu, perintah rekayasa arus lalu lintas bertujuan untuk mengetahui situasi keramaian lalu lintas di masing-masing wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga memudahkan untuk mengerahkan personel pengamanan.
"Mau latihan, jadi minta data dulu."
"Belum ada perintah namanya penutupan."
"Kita mau tahu jalur-jalur mana dari masing-masing Polres," ungkap Yusri.
Rencananya, rencana rekayasa lalu lintas ini akan dipaparkan dalam rapat koordinasi pada Senin (30/3/2020) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Rancang Skema Penutupan Arus dari dan Menuju Jakarta jika Pemerintah Putuskan Lockdown"
Siapkan Beton
Puluhan pembatas beton untuk isolasi wilayah di Kota Tegal sudah sampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sabtu (28/3/2020).
Pembatas beton atau beton movable concrete barrier (MCB) tersebut, langsung didistribusikan di berbagai titik jalan yang akan ditutup.
Seperti di Jalan Mayjend DI Panjaitan dan Jalan Hos Cokroaminoto yang disediakan 10 beton MCB.
Kepala DPUPR Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan, sejumlah 116 unit beton MCB sudah sampai di Kota Tegal.
Pembatas jalan tersebut kemudian langsung didistribusikan di titik jalan yang rencananya akan ditutup.
"Yang terkumpul ada 116 unit. Kemungkinan kita butuh sampai 500 unit, tapi nanti menyesuaikan kebutuhan di lapangan," kata Sugiyanto kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon.
Sugiyanto menjelaskan, beberapa titik jalan nantinya akan ditutup menggunakan water barrier.
Namun untuk water barrier menjadi tanggung jawab dari Dishub Kota Tegal.
Ia mengatakan, kebutuhan beton MBC tiap jalannya berbeda- beda.
Dari yang paling minimal tiga sampai empat pembatas, hingga paling lebar enam sampai tujuh pembatas.
"Jalan paling lebar itu 8 meter, itu butuh enam beton MCB.
Kalau jarak pembatas satu dengan yang lain, itu 50 centimeter. Jadi kendaraan sepeda motor pun tidak bisa masuk," jelasnya.
Ganti Istilah Lockdown
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, menggantikan istilah local lockdown dengan nama 'Isolasi Wilayah' atau 'Isolasi Terbatas'.
Perubahan istilah itu, menurut Dedy Yon, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Perihal masalah local lockdown atas arahan dari pemerintah provinsi, dalam hal ini Pak Gubernur. Bahwa nama local lockdown ini harus diganti dengan nama isolasi wilayah atau isolasi terbatas," kata Dedy Yon seusai rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Tegal, Sabtu (28/3/2020).
Dedy Yon menjelaskan, isolasi wilayah bertujuan untuk menjaga masyarakat Kota Tegal dari bahaya virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin)
Termasuk juga upaya untuk menyukseskan program Pemerintah Pusat dalam mengampanyekan social distancing dan physical dintance.
Dedy Yon mengatakan, isolasi wilayah yaitu memberikan akses terbatas kepada masyarakat luar daerah untuk masuk ke Kota Tegal.
Satu jalan yang dibuka hanya Jalan Proklamasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Mereka yang akan masuk dikontrol kesehatannya terlebih dahulu, dari cek suhu sampai cek kesehatan.
Kemudian ditanya keperluannya untuk masuk ke Kota Tegal
"Ditanya keperluannya apa dulu. Kalau kepentingannya mendesak ini baru diizinkan masuk. Tapi kalau tidak sehat, akan dibawa ambulans ke rumah sakit untuk menjalankan karantina," jelasnya.
Arahan Ganjar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Kota Tegal tidak menerapkan kebijakan local lockdown menyikapi adanya kasus corona.
Ganjar mengaku sudah menanyakan langsung perihal kebijakan tersebut ke Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
"Saya sudah klarifikasi, sudah ada penjelasan soal itu. Intinya itu bukan lockdown, hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas.
Sampai tingkat itu saja," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengatakan akan merapkan local lockdown di daerahnya.
Menyusul, ada satu pasien positif corona atau Covid-19.
Dedy bilang akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan pembatas beton sehingga tidak mudah dipindahkan.
Akses masuk akan ditutup kecuali jalan nasional dan jalan provinsi.
Ganjar menuturkan apa yang terjadi di Kota Bahari, julukan Kota Tegal, tidak seseram seperti yang diberitakan.
"Kalau pakai kata-kata lockdown, wartawan pasti suka dengan istilah ini. Jadi tambah rame kan," ujarnya.
Saat ditanya apakah masyarakat masih boleh keluar rumah, Pemkot Tegal mengatakan masih memperbolehkan.
Sehingga, dipastikan bahwa kebijakan itu bukanlah lockdown.
"Itu tidak lockdown, kalau iya maka masyarakat tidak boleh keluar rumah. Lha ini masih boleh kok," tandasnya.
Apa yang dilakukan Pemkot Tegal, lanjutnya, merupakan isolasi kampung.
Ganjar justru mendukung langkah ini.
Kalau itu berhasil, gubernur akan mendukung penuh dan menerapkannya ke daerah lain.
"Minimal mereka melakukan isolasi pada level terkecil yakni RT. Silakan diatur, masyarakat hanya boleh bergerak di level RT saja.
Jadi beritanya tidak seserem yang muncul di media, bahwa besok Tegal akan tertutup rapat, tidak seperti itu," imbuhnya.
Denah Bocor
Sementara itu, di saat sama, beredar di media sosial denah lokasi proyeksi penutupan akses jalan di Kota Tegal.
Denah tersebut memberikan informasi akses menuju Kota Tegal yang ditutup oleh beton movable concrete barrier (MBC).
Garis berwarna merah itu menggambarkan beton MBC. Namun, denah lokasi yang tersebar itu dinyatakan belum resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto, mengatakan, denah lokasi penutupan akses di Kota Tegal itu belum resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Ia mengaku, denah itu baru akan dikirimkan ke Satlantas Polres Tegal Kota. Namun, tanpa sepengetahuan Hervi, denah itu bocor dan tersebar di publik melalui media sosial.
"Saya tidak mengerti itu kok bisa bocor keluar. Padahal itu saya kirim untuk konsumsi Kasatlantas. Kami tidak bisa menetapkan itu tanpa kajian teknis dari Polres," kata Hervi, Jumat (27/3).
Hervi mengatakan, denah lokasi penutupan akses Kota Tegal harus tetap melalui kajian teknis dari Polres Tegal Kota.
Nantinya akan terpapar langkah analitis,trategis, dan praktis.
Ia sendiri mengaku akan melaporkan kepada pimpinan atas ulah internal yang membocorkan denah lokasi tersebut.
"Imbauan saya kepada masyarakat, peta yang keluar itu belum resmi. Itu masih bahan kajian. Nanti info resmi akan dikeluarkan oleh Humas Pemkot," jelasnya.
Menurut akademisi Undip, Prof Budi Setiyono ada salah kaprah yang terjadi di dalam kebijakan lockdown di Indonesia.
Menurutnya, berkaitan dengan local lock down di Indonesia, sebenarnya yang dimaksud dengan lockdown kalau berkaca pengalaman negara lain terutama di China, Amerika, dan Eropa pada umumnya.
"Lockdown itu tidak hanya sekadar melarang orang berpergian atau tinggal di rumah saja, untuk melarang mereka beraktivitas.
Melainkan, pemerintah harus memiliki satu pendekatan makro yang komprehensif terlebih dahulu," ungkap Profesor Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip itu kepada Tribun Jateng, Jumat (27/3).
Prof Budi menuturkan kebijakan lockdown mempunyai pengaruh dan memiliki konsekuensi jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Kalau masyarakat hanya dilarang ke luar rumah misalnya, akan memiliki implikasi-implikasi yang susah untuk diukur impectnya.
Sehingga, yang namanya kebijakan lockdown itu mestinya terlebih dahulu didesain secara makro tentang apa itu cakupan lockdown dan kemungkinan-kemungkinan kebijakan tersebut serta antisipasi jangka pendek, menengah, dan panjang yang harus dilakukan oleh pemerintah," ungkap profesor yang juga menjabat Wakil Rektor I Undip itu.
Dia menyampaikan, berbagai macam risiko lockdown harus dicarikan solusi.
"Misalnya dengan pemenuhan kebutuhan individu-individu masyarakat yang tidak boleh berpergian.
Masyarakat kita secara individu memiliki berbagai keperluan pemenuhan. Kalau 1-2 hari mungkin masih oke.
Namun, kalau lebih dari seminggu mungkin memiliki implikasi-implikasi yang serius terhadap pemenuhan kebutuhan mereka," tuturnya.
Dia melanjutkan, ada juga implikasi-implikasi yang berkaitan dengan komunitas di masyarakat di suatu daerah, tempat, lokasi, atau bahkan negara.
"Implikasi itu tentu terjadi semua bidang misal ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya. Oleh karena itu yang namanya lock down itu harus diiringi dengan kebijakan yang komprehensif di semua bidang," tegasnya. (*)
(Mamdukh/ Fajar/ Sholekan)