Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Mengaku Kenal Pimpinan, 2 Pria Ini Tipu Warga Berkedok Seleksi Anggota Polri

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok seleksi anggota Polri.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok seleksi anggota Polri.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.

Kedua pelaku atas nama Moh Mahyuddin (43) warga asal Kota Tegal, dan Mohammad Iwan (40) warga Medan Sumatera Utara. 

Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan ke korban dapat membantu meloloskan anak yang ingin ikuti seleksi penerimaan anggota Polri. 

Penemuan Jenazah Pria Berambut Cepak di Tepi Sungai Bengawan Solo Kebakkramat Karanganyar

Berbahaya, Pakar Peringatkan Cairan Disinfektan Jangan Disemprotkan ke Tubuh Manusia

Penjelasan Pemerintah soal APD untuk Jateng Bukan dari China

Presiden Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jateng Dalam Protokol Kesehatan Bagi Pemudik

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka menawarkan kepada korban supaya anak kandungnya yang mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan anggota Polri bisa lolos. 

Setelah itu, pelaku atas nama Iwan mengaku memiliki teman berpangkat Kombes yang dapat meloloskan anak kandung korban, dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. 

Korban tertarik dan menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka secara bertahap, di awal total nilai Rp 150 juta.

Sisanya rencananya diserahkan pada saat mengikuti tes akhir. 

Akan tetapi, korban mulai curiga ketika anak mereka yang memiliki tinggi badan kurang dari persyaratan saat akan mendaftar ke Polres Tegal, malah disarankan tersangka untuk untuk mendaftar secara online.

Selain itu, juga diimingi-imingi mereka akan menemui 'pimpinan' supaya meloloskan anak korban. 

Namun, ternyata anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi. 

Karena korban merasa dirugikan, akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal

"Tersangka Mahyuddin kami tangkap pada 18 Maret 2020 malam di Tegal, sedangkan tersangka Iwan kami tangkap di Jakarta pada keesokan harinya," ungkap AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (30/3/2020). 

Adapun, transaksi antara pelaku dengan korban juga disertakan kwitansi pembayaran secara bertahap hingga total Rp 150 juta.

"Saya tegaskan penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apapun, jadi saya imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan oknum tidak bertanggungjawab," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved