Pilkada Serentak 2020
Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Jateng Siapkan Opsi Ini
pemerintah dan DPR RI menunda pilkada serentak yang sedianya akan digelar 23 September 2020
Penulis: Erwin Ardian | Editor: galih permadi
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca juga: KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.(*/ear)
• Cara Login dan Isi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Besok Terakhir
• Banyak Agen Bus Nakal Tak Turunkan Penumpang di Terminal Sragen, Ada Potensi Penularan Virus Corona
• Warga Jarah Supermarket, Italia Mulai Rusuh Gara-gara Lockdown Virus Corona : Kami Butuh Makan!
• Ayu Ting Ting Aktif Main Badminton dan Voli Selama Tinggal di Rumah Saat Wabah Corona