Wabah Virus Corona
Cegah Virus Corona, Presiden Jokowi Hentikan Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing ( WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.
"Maka, kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," ujar Presiden Jokowi.
Listrik
Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.