Wabah Virus Corona
Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno
Darurat Sipil diwacanakan Presiden Jokowi sebagai pendamping pembatasan sosial skala besar untuk cegah virus corona di Indonesia. Perppu era Soekarno
Editor:
m nur huda
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).
Koalisi mendesak pemerintah memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Bencana Nasional sebagai payung hukum.
"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan."(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno..."