Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno

Darurat Sipil diwacanakan Presiden Jokowi sebagai pendamping pembatasan sosial skala besar untuk cegah virus corona di Indonesia. Perppu era Soekarno

Editor: m nur huda
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Darurat Sipil diwacanakan oleh Presiden Jokowi sebagai pendamping kebijakan perlunya pembatasan sosial skala besar untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Kebijakan darurat sipil tersebut sudah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) era Presiden Soekarno.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.

Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Gubernur Se-Sulawesi Putuskan Lockdown, Buat 6 Kesepakatan di Antaranya Pulangkan WNA

Hari Ini Terakhir Sensus Penduduk Online 2020, Begini Cara Isi Data Sensus.bps.go.id Login

Pulang dari Merantau Dijenguk Warga, Ternyata Positif Corona, Satu Dusun di Purbalingga Lockdown

Harga Oppo Reno3 2020 serta Spesifikasi Lengkap, dan Update Harga HP Oppo Akhir Maret 2020

Maria Varia, Presenter dan Model Seksi Pemersatu Bangsa, Foto Unggahannya Bikin Pria Deg-degan

Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan di Tengah Pandemi Corona, Hanya Dihadiri Keluarga Inti

 

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.

Perppu era Soekarno

Pernyataan soal darurat sipil yang diucapkan Presiden pun menimbulkan berbagai spekulasi.

Salah satunya adalah prediksi diterapkannya kembali aturan soal darurat sipil di era Presiden Soekarno, yang umurnya sudah 61 tahun.

Ketentuan darurat sipil itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Kisah Kontroversi Supersemar, Dipergunakan Soeharto untuk Pembubaran PKI hingga Istana Dikepung

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan menggunakan perppu yang diteken Presiden Soekarno itu.

Selain aturan itu, ada dua payung hukum lainnya yang akan digunakan.

Dua dasar hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden.

Doni menyebutkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan akan melakukan karantina wilayah yang sudah menjadi episentrum Covid-19.

Doni beralasan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaca dengan negara lain yang gagal dalam melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.

"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru," kata Doni.

Tidak tepat

Rencana pemerintah menggunakan ketentuan darurat sipil dalam menangani virus corona langsung menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis.

Koalisi masyarakat yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS menolak aturan era Soekarno digunakan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi pernyataan bersama koalisi tersebut.

Koalisi menyatakan, isu COVID-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.

Oleh karena itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.

"Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata dia.

Koalisi mendesak pemerintah memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.

Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Bencana Nasional sebagai payung hukum.

"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan."(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved