Virus Corona Jateng
Kobar Konferensi Pers Online Lewat Aplikasi, Sebut Presiden Jokowi dan Kepala BNPB
Koalisi masyarakat sipil Rakyat Bantu Rakyat (Kobar) menyelenggarakan konferensi pers online melalui aplikasi Zoom, Selasa (31/3/2020) sore.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Koalisi masyarakat sipil Rakyat Bantu Rakyat (Kobar) menyelenggarakan konferensi pers online melalui aplikasi Zoom, Selasa (31/3/2020) sore.
Sebanyak 36 anggota dari komunitas, Non Governmental Organization (NGO), Serikat Tani, Buruh, dan Mahasiswa itu membahas beberapa hal terkait dampak dari virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Pembahasan itu terdiri dari kebijakan pemeritah mengenai penangan virus corona, keterbukaan informasi publik, perlindungan terhadap tenaga medis, anggaran dan ketersediaan dan ancaman krisis pangan.
• Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya
• Pria Berbaju Loreng Hadang dan Gebrak-gebrak Mobil Bupati Tulungagung: Anak Saya Tak Bisa Makan!
• Sebelum Membunuh Gadis Pagar Ayu, Tersangka UI Sempat Minta Maaf, Terungkap Masa Lalunya
• WHO Sebut Virus Corona di Asia Baru Permulaan: Ini Akan Jadi Pertempuran Jangka Panjang
Dalam konferensi tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Arifin menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghadapi pandemik covid-19.
Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penanganan corona.
"Kalau kita lihat, Kepala Gugus Tugas Covid-19 Nasional dihandel oleh Kepala BNPB.
Harusnya presiden.
Hal itu karena penanganan covid-19 ini pelaksanaannya kan lintas kementerian, maka presiden sebagai pemimpin kabinet yang punya kewenangan memerintahkan kementerian, bukan kepala BNPB," ungkapnya.
Zainal juga membahas mengenai wacana darurat sipil yang sedang dibahas pemerintah dan beredar di media sosial.
Menurut dia, kalau memang diterapkan darurat sipil akan menimbulkan masalah baru.
"Ini (darurat sipil-red) tidak akan menyelesaikan masalah.
Harusnya, kebijakan yang diambil adalah karantina kesehatan dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018," tuturnya.
Dia menduga, presiden tidak mengambil kebijakan karantina kesehatan adalah bagian dari lepas tangan pemerintah.
"Kebijakan darurat sipil itu berangkat dari tiga hal, yakni pertama harus didasarkan adanya bencana alam.
Kedua, dalam kondisi perang.