Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati

Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati

TRIBUNJATENG.COM,BANDUNG -Sosialisasi warga terkait jasad pasien korban virus corona perlu digalakkan.

Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.

Tahukah Anda itu perbuatan pidana yang dilarang KUH Pidana dan ada ancaman pidananya.

Dampak Corona, Hari Ini Rupiah Melemah Lagi, Sri Mulyani : Rupiah Bisa Capai Rp 20.000 per Dollar AS

MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut Hingga Tanggap Darurat Wabah Virus Corona Dicabut

Ini Cara Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Dapat Listrik Gratisan dan 900 VA Diskon 50 Persen

Kisah Heroik Warga Selamatkan Sapi Terseret Longsor di Desa Kincang Banjarnegara

Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya :

Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800.

Pasal 179 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Perbuatan menghalang-halangi penguburan atau pengangkutan jenazah memang diatur di KUH Pidana, ada ancaman hukumannya juga, ya di Pasal 178 KUH Pidana itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan via ponselnya, Rabu (1/4/2020).

Hanya saja, kata dia, mengedepankan pidana untuk memproses warga yang menghalang-halangi jenazah pasien Covid-19 juga tidak bijak.

"Itulah, di tengah situasi seperti ini, mengedepankan pidana itu kurang tepat. Tindakan mereka (yang menghalangi) memang salah.

Tapi harus pahami situasi psikologis masyarakat saat ini," kata dia.

Menurutnya, tindakan menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilatarbelakangi karena minimnya informasi aturan penanganan jenazah pasien Covid-19.

Karena ketidaktahuan warga, akhirnya muncul perbuatan menghalang-halangi.

"Ke depankan pola edukatif ke warga soal penanganan jenazah Covid-19 karena mungkin warga kurang informasi. Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved