Wabah Virus Corona
Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati
Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.
Editor:
galih permadi
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Mari kita tunaikan fardu kifayah kewajiban masyarakat untuk menguburkan saudara-saudara kita yang meninggal karena wabah ini," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Ancaman Pidana bagi yang Halangi Pemakaman Jenazah, termasuk Jasad Pasien Covid-19
• Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN
• Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Pemkot Semarang Siapkan Makam Khusus Pasien Positif Corona, Ini Lokasi yang Dinilai Paling Mungkin