Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Ini Kata MUI Jateng Soal Warga yang Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan agar masyarakat tidak menolak jenazah pasien positif virus corona Covid-19.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Tribun Medan
Ilustrasi Pemakaman Virus Corona 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan agar masyarakat tidak menolak jenazah pasien positif virus corona Covid-19.

Imbauan ini menyusul adanya penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 ketika hendak dimakamkan di sejumlah daerah termasuk di Jateng.

Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, menuturkan ada fatwa MUI yang menerangkan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19.

Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati

MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut Hingga Tanggap Darurat Wabah Virus Corona Dicabut

Ini Cara Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Dapat Listrik Gratisan dan 900 VA Diskon 50 Persen

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

"Ada fatwa yang mungkin belum sampai ke masyarakat.

Yakni pasien Covid-19 dimandikan, dikafani, dan dimasukan ke peti oleh tenaga profesional dari pihak rumah sakit yang sudah dilatih penanganan pasien Covid-19," jelasnya.

Sehingga, jenazah sudah diperlakukan supaya virus tidak keluar dan menular.

"Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban wabah corona atau wabah penyakit apapun.

Itu tidak nular, apalagi di dalam kuburan.

Sudah dibungkus rapat dan masuk peti.

Sudah tidak bahaya lagi. Sudah dikubur tidak apa apa, masak di dalam kuburan tetap nular," tandasnya.

Proses pemakaman korban, kata dia, juga dilakukan petugas medis yang sangat profesional, tidak oleh masyarakat umum.

Daroji pun menyesalkan jika ada penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19.

Lantaran kematiannya dianggap buruk sehingga dilarang mendekati jenazah.

"Berarti akan sedikit yang melayat dan yang menyolatkan jenazahnya.

Padahal itu hukumnya fardu kifayah, kalau tidak disalati, tapi mereka semua tahu dan melihat, semua dosa," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved