Berita Nasional
Pemerintah Incar Pajak Digital dari Zoom dan Netflix karena Banyak yang Gunakan Selama WFH
Pemerintah akan memungut pajak digital kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik seperti Netflix dan Zoom.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memungut pajak digital kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik seperti Netflix dan Zoom.
Pemungutan pajak digital itu sesuai dalam Perppu No 1 tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik.
Sebab, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik.
• Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya
• Viral Tukang Parkir Pura-pura Arahkan Mobil, Parkiran Kosong Terdampak Wabah Corona
• Dokter Maulidin Top Banget! Menhub Budi Karya Sumadi Acungkan Jempol untuk Dokter yang Menanganinya
• Selain Wabah Corona, Waspadai Ancaman Fenomena Tahunan Ini di Jawa Tengah
"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix.

Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenai pajak.
Namun demikian pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Memberi Dampak Ekonomi
Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR.
"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri.
Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak dari Zoom dan Netflix"
• Kapan Wabah Corona Berakhir? Ini Prediksi Para Pakar Statistika UGM Yogyakarta
• Ganjar Minta Tak Ada Penolakan Jenazah Korban Corona: Tolong, Tolong Betul Saya Meminta
• Apa Itu April Mop yang Tahun Ini Ditiadakan Google Demi Hormati Pejuang Virus Corona
• Mulai Kamis 2 April, WNA Dilarang Masuk Maupun Transit di Indonesia untuk Cegah Corona