Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Polisi ini Dipukul dan Dicaci-maki saat Sosialisasikan Pencegahan Corona, Ini Pengakuan Teman Pelaku

Polisi ini Dipukul dan Dicaci-maki saat Sosialisasikan Pencegahan Corona, Ini Pengakuan Pelaku

Editor: muslimah
Instagram @suarasurabayamedia
Petugas polisi yang menyamar jadi patung polisi tertibkan pelanggar lalu lintas. 

Polisi ini Dipukul dan Dicaci-maki saat Sosialisasikan Pencegahan Corona, Ini Pengakuan Pelaku

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswa di Aceh berinisial MAM, nekat menyerang anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin saat anggota polisi itu tengah menyosialisasikan pencegahan virus corona, Kamis (26/3/2020).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi bersama jajaran Muspika Luengbata.

Pelaku saat itu tengah duduk besama rekannya di warung kopi.

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Diskon Susu hingga Minyak Goreng, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelum Membunuh Gadis Pagar Ayu, Tersangka UI Sempat Minta Maaf, Terungkap Masa Lalunya

Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya

Pria Berbaju Loreng Hadang dan Gebrak-gebrak Mobil Bupati Tulungagung: Anak Saya Tak Bisa Makan!

Setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban.

Tanpa diduga, MAM memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan.

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh.

Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Taufiq dikutip dari Kompas.com.

MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Salah satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved