Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut hingga Tanggap Darurat Corona Dicabut

MUI Jateng meminta pengelola masjid dan umat Islam tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sampai tanggap darurat virus corona atau covid-19 dicabut.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, pada Rabu (1/4/2020), didampingi jajaran pengurus MUI Jateng menandatangani keputusan tausiyah peniadaan Sholat Jumat mulai Jumat (3/4/2020) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut. 

Penting diketahui, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Tafsir juga menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki prinsip yang sama untuk meniadakan sholat Jumat.

“Secara prinsip pimpinan dan warga Muhammadiyah mengikuti Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni sholat Jumat besok boleh diganti sholat Dhuhur di rumah masing-masing,” tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan sholat Jumat.

“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.

Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan sholat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.

“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang amsih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan sholat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng Zaenal Amin.

“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan sholat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan sholat Jumat.

Kemudian untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) 

tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri sholat Jumat.

“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri sholat Jumat,” lanjutnya.

Pelaksanaan sholat Jumat itu diimbaunya untuk melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dengan mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan pemerintah.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved