Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut hingga Tanggap Darurat Corona Dicabut

MUI Jateng meminta pengelola masjid dan umat Islam tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sampai tanggap darurat virus corona atau covid-19 dicabut.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, pada Rabu (1/4/2020), didampingi jajaran pengurus MUI Jateng menandatangani keputusan tausiyah peniadaan Sholat Jumat mulai Jumat (3/4/2020) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sementara waktu.

Jemaah bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4/2020) hingga keadaan tanggap darurat virus corona atau Covid-19 dicabut.

"Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng,terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan Salat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,'' kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4/2020).

Desa di Banyumas Ini Siap Terima Jenazah Pasien Corona yang Ditolak, Ganjar Beri Apresiasi

Cara Membuat Disinfektan: Bahan, Takaran, Hal yang Diperhatikan, dan Cara Penggunaan

Lippo Plaza Mampang Jakarta Diubah Jadi Rumah Sakit Corona, Fasilitas Sama dengan Wisma Atlet

Kendala Sidang Online di Sragen, Jaksa: Kita Tidak Tahu di Samping Terdakwa Ada Siapa

Viral Jenazah-jenazah Pasien Corona di New York Amerika Dimasukan Dalam Truk Pendingin

Keputusan itu diambil setelah MUI menggelar rapat yang dihadiri Komisi Fatwa MUI Jateng; Dinas Kesehatan Jateng; pengurus tiga masjid, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Raya Baiturrahman; dan Biro Kesra Setda Provinsi Jateng.

Pada tausiyah itu disebutkan, selain meniadakan Salat Jumat, pengelola masjid juga diminta tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib/ salat lima waktu dengan berjamaah.

''Namun azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat dan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain,'' jelasnya.

Keputusan tausiyah MUI Jateng berlaku hingga kondisi wabah mulai membaik. Sehingga tausiyah tidak disampaikan setiap sepekan sekali.

Namun, lanjutnya, mendekati puasa Ramadan 1441 hijriyah, MUI Jateng akan mengadakan rapat lagi untuk menyampaikan tausiyah terkait Salat Tarawih.

"Kami belum bisa memutuskan seperti apa nantinya isi tausiyah berkaitan dengan salat Tarawih selama sebulan. Hal ini harus dievaluasi sesuai perkembangan wabah Covid-19, semoga saja wabah corona semakin reda sehingga Tarawih berjemaah pada Ramadan bisa dilaksanakan," katanya.

Mantan anggota DPRD Jateng ini menambahkan, latar belakang memperpanjang peniadaan salat Jumat dan salat rawatib lima waktu, karena secara eskalasi penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah tidak mereda, tetapi justru semakin meningkat.

Bahkan jumlah korban semakin bertambah, apalagi saat ini berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan dari 35 kabupaten/kota, saat ini sudah 32 daerah terpapar Covid-19.

Ini artinya Jateng sudah menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19.

"Yang memprihatinkan lagi, warga dari luar Jateng disinyalir sudah ada yang mencuri start mudik lebih awal.

Ini sangat membahayakan, karena warga yang sebelumnya berada di zona hijau bisa tertular Covid-19 akibat kedatangan warga dari luar daerah," ungkapnya.

Dengan keluarnya tausiyah ini, diharapkan akan membantu mencegah penyebaran wabah Covid-19, karena di Jateng jumlah masjid sebanyak 36.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved