Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

KPAI Kawal Kasus Syeh Puji Dilaporkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Susanto: UU Melarang

KPAI menaruh perhatian khusus terhadap kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang dilaporkan menikahi bocah berusia 7 tahun.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KPAI Susanto menaruh perhatian khusus terhadap kasus Syeh Puji dilaporkan nikahi bocah 7 tahun 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menaruh perhatian khusus terhadap kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang dilaporkan menikahi bocah berusia 7 tahun.

Ketua KPAI, Susanto, mengungkapkan, lembaganya menentang keras jika tindakan tersebut benar-benar dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Semarang itu.

"Kami sedang mengoordinasikan dengan lintas stakeholder dan mendalami terkait kasus ini. Jika benar yang bersangkutan melakukannya, tentu tidak dibenarkan apa pun alasannya," ujar dia yang dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (2/4/2020).

Klarifikasi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun : Ada Oknum dan Keluarga Minta Uang Rp 35 Miliar

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Ganjar Tanya Bahaya Makamkan Jenazah Positif Corona, Netizen: Aman Tidak Tulari Jenazah Sebelahnya

Menurut Susanto, aturan terkait perkawinan telah tercantum jelas di dalam UU Perkawinan.

Ia menyebutkan, undang-undang tersebut menegaskan batas usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak boleh kurang dari 19 tahun.

Usia minimal tersebut berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

Terkecuali dengan adanya dispensasi.

"Perlu saya tegaskan bahwa UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengatur secara jelas dan tegas. Usia menikah bagi laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan jika telah berusia 19 tahun, ini mengikat untuk semua. Jika ada orang yg menikah di bawah batas usia tersebut tidak dibenarkan kecuali telah mendapat dispensasi seperti pada Pasal 7 UU Perkawinan terbaru," paparnya.

Menyangkut kasus Syeh Puji, ia menyebut KPAI akan terus mengawal hingga tuntas.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Semarang. Jika ada dugaan kuat mengarah pada kejahatan seksual, harus proses hukum," tandasnya.

"Hemat saya domain polisi untuk menindaklanjuti, kami akan kawal proses ini dengan sebaik-baiknya. Kami meminta semua pihak agar bersama-sama mencegah perkawinan usia anak di bawah umur karena norma dalam UU memang melarang," imbuh dia. 

Sehari sebelumnya, Polda Jateng menyebut ada enam saksi yang diperiksa terkait laporan dugaan pernikahan dini Syeh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Magelang.

Laporan itu masuk ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020 lalu.

Syeh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng.a

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap perempuan yang dinikahi Syeh Puji.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved