Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Nekat Jual Masker Wajah di Tepi Jalan, Pria Ini Dipenjara 1 Tahun dan Didenda Rp 179,1 Juta

Ketahuan menjual masker wajah di tepi jalan, seorang pria di Perancis dipenjara satu tahun dan denda 10.000 euro (Rp 179,1 juta).

Shutterstock
ilustrasi masker 

TRIBUNJATENG.COM, PARIS - Ketahuan menjual masker wajah di tepi jalan, seorang pria di Perancis dipenjara satu tahun dan denda 10.000 euro (Rp 179,1 juta).

Pemerintah Perancis mengeluarkan peraturan bahwa semua masker harus diserahkan kepada pekerja medis di tengah wabah virus corona.

Vonis terhadap pria itu merupakan putusan pertama, setelah polisi menemukan banyak stok penutup hidung yang ditimbun dalam beberap hari terakhir.

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Situasi Lockdown di Filipina Mulai Kacau, Rodrigo Duterte: Tembak Mati Pembuat Onar

Petugas menemukan setidaknya 20.000 unit masker wajah jenis FFP1 dan FFP2 yang berkualitas tinggi di rumah pelaku di distrik 19 Paris.

Dilansir AFP Kamis (2/4/2020), sumber dari penegak hukum tidak merinci berapa harga masker yang dijual pria yang tak disebutkan identitasnya itu.

Saat ini, Negeri "Anggur" tengah meningkatkan produksi masker untuk mengatasi kelangkaan yang dialami tenaga medis di garda terdepan penanganan virus corona.

Menteri Kesehatan Olivier Veran Rabu (1/4/2020) menyatakan, mereka sudah memesan 1,5 miliar masker wajah, dengan produsennya mayoritas dari China.

Tetapi karena tingginya permintaan dari negara lain yang juga terdampak, diperkirakan Perancis tidak akan mendapatkan sebagian besar pesanannya beberapa pekan mendatang.

Otoritas memprediksi, tenaga kesehatan membutuhkan setidaknya 40 juta masker per pekan.

Sementara kapasitas produksi mereka adalah 10 juta per pekan.

Saat ini dikutip Reuters, Paris mengumumkan 56.989 kasus infeksi virus bernama resmi SARS-Cov-2 tersebut, dengan 4.032 di antaranya meninggal.

Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan dengan masih tingginya kasus yang dilaporkan, pihaknya belum berpikiran mencabut lockdown.

Saat ini, pemerintah Perancis memerintahkan warganya untuk tetap tinggal di rumah mulai dari 17 Maret hingga setidaknya 15 April.

"Sangat mungkin kami tidak akan langsung melakukan pencabutan karantina secara cepat," kata Philippe dalam telekonferensi di hadapan parlemen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Masker Wajah di Tengah Virus Corona, Pria Perancis Dipenjara 1 Tahun"

Roro Fitria: Saya Ingin Sekali Menikah, Saya Ingin Punya Momongan

Ussy Sulistiawaty: Kami Bertahan Hidup dari Tabungan

Daftar Harga Hp Realme Bulan April 2020 Mulai C2 Hingga Realme 6 Pro

Ini Cara Mendapatkan Pulsa Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved