Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Perampok Minimarket Bersenpi di Demak Ini Pakai Hasil Kejahatan untuk Judi dan Kebutuhan Keluarga

Polres Demak Polda Jateng ringkus dua tersangka perampokan toko waralaba di pantura dan berhasil mengamankan 2 senjata api rakitan dan sejumlah senjat

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis

Saya pukul dengan gagang golok," jelasnya.

Terkait barang bukti yang diamankan yaitu, senjata api rakitan dan 9 amunisi 5.56mm, 3 sajam golok dan 2 pisau, 100 buah rokok, parfum, pembersih muka berbagai merek, Yamaha Vixion warna coklat beserta rombong warna hijau tanpa plat nomor, dan 4 buah mata kunci T.

Upaya pencurian dengan kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ivo)

Pastikan Tidak Ada Kerumunan Warga, Polsek Semarang Timur Tutup Tempat Karaoke dan Billiard

SMKN 6 Semarang Produksi Ribuan APD dan Masker, Dikerjakan Siswa dan Tenaga Pengajar

Ini yang Dilakukan Kepala dan Petugas Lapas Terbuka Kendal Setelah Ditinggal Napi Pulang ke Rumah

Wakil Bupati Kebumen Sumbangkan Gajinya Setahun untuk Bantu Penanganan Virus Corona

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved