Berita Demak
Perampok Minimarket Bersenpi di Demak Ini Pakai Hasil Kejahatan untuk Judi dan Kebutuhan Keluarga
Polres Demak Polda Jateng ringkus dua tersangka perampokan toko waralaba di pantura dan berhasil mengamankan 2 senjata api rakitan dan sejumlah senjat
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
Saya pukul dengan gagang golok," jelasnya.
Terkait barang bukti yang diamankan yaitu, senjata api rakitan dan 9 amunisi 5.56mm, 3 sajam golok dan 2 pisau, 100 buah rokok, parfum, pembersih muka berbagai merek, Yamaha Vixion warna coklat beserta rombong warna hijau tanpa plat nomor, dan 4 buah mata kunci T.
Upaya pencurian dengan kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ivo)
• Pastikan Tidak Ada Kerumunan Warga, Polsek Semarang Timur Tutup Tempat Karaoke dan Billiard
• SMKN 6 Semarang Produksi Ribuan APD dan Masker, Dikerjakan Siswa dan Tenaga Pengajar
• Ini yang Dilakukan Kepala dan Petugas Lapas Terbuka Kendal Setelah Ditinggal Napi Pulang ke Rumah
• Wakil Bupati Kebumen Sumbangkan Gajinya Setahun untuk Bantu Penanganan Virus Corona