Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Syekh Puji Bilang Ada Oknum yang Minta Rp 35 Miliar, KPA Jateng: Buka Saja Jangan Setengah-setengah

Menurutnya jika pihak Syekh Puji protes dan mengklarifikasi kasusnya, maka klarifikasi tersebut harus jelas

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil.

Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

Bantahan Syekh Puji Lihat 

Setelah kabar pernikahan sirinya dengan anak berussia 7 tahun beredar luas, Syekh Puji pun membantah tuduhan itu.

Ia mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis.

Dalam suratnya, Syekh Puji menceritakan mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

Oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng "Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya. (Ahm)

Dampak Virus Corona, Tersisa 20% Karyawan Bisnis Perhotelan di Jateng yang Bekerja

Corona Membuat Perselingkuhan Pak Kades Terungkap, Dikepung Warga hingga Tangan dan Kaki Diikat

Kisah Pilu Tukang Urut yang Ambruk di Jalan Diduga Corona, Ini Kejadian Beberapa Hari sebelumnya

UDPATE Corona di Indonesia, Penularan Masih Berlangsung, Total Ada 1.986 Kasus Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved