Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Mudik? Ini Alasannya

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik

Tayang:
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Antrean pembelian tiket kereta api untuk mudik Lebaran di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (7/5/2013). PT Kereta Api melayani pembelian tiket perjalanan mulai 90 hari sebelum hari keberangkatan. Adanya aturan ini membuat masyarakat mulai memesan tiket kereta jauh-jauh hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik dalam situasi Covid-19 seperti saat ini.

"Kami sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu, mudik itu haram hukumnya," ujar Ma'ruf saat video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4).

Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa seperti fatwa tentang salat Jumat, penanganan jenazah, hingga salat tanpa wudhu dan tayamum bagi petugas medis.

Oleh karena itu, terkait dengan mudik ini, ia pun akan meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa juga.

Pasalnya, mudik menjadi salah satu kekhawatiran daerah untuk penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Nanti saya akan coba dorong lagi MUI untuk mengeluarkan (fatwa mudik haram)," kata Ma'ruf.

Sementara itu,Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, menilai mudik di kala terjadi wabah virus corona haram hukumnya.

Sebab, menurut dia, mudik di saat terjadi wabah virus penyebabkan Covid-19 itu justru akan membahayakan warga di desa dan kampung halaman.

Kami Ancam Korban Pakai Pedang, Sempat Pegang Dada sama Kemaluan

Aquaman Indonesia Taksir Ayu Ting Ting, Jeremiah Lakhwani Ceritakan Pertemuan Pertama di Toko Kain

Lagu Duet dengan Steve Aoki Puncaki Tangga Lagu, Agnez Mo: Nomor Satu?

Warga Shenzhen China Mulai Dilarang Jual Beli serta Santap Daging Anjing dan Kucing

Warga di tempat tujuan, kata Anwar, berpotensi tertular lantaran Jakarta dan kota-jota besar lainnya diketahui tercatat memiliki kasus Covid-19 terbanyak saat ini.

Anwar menilai, mudik yang dilakukan para perantau tersebut justru tak sesuai dengan tujuan utama diturunkannya agama Islam yakni untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.

Karenanya, jika melakukan hal yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain maka sangat dilarang "Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain,

itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4).

"Dan bila tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjut dia.

Karenanya, ia menilai imbauan untuk tidak mudik dari pemerintah sudah tepat untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Ia pun mengatakan dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved