Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona: Ada Setnov, OC Kaligis hingga Siti Fadilah Supari

Daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan koruptor karena virus corona, sesuai rilis ICW

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar",

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Dokter Lukman Shebubakar Meninggal, Berstatus PDP Corona

Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam Penjara 7 Tahun

Indra Sjafri Lelang Jaket Timnas Indonesia, Galang Donasi untuk Penanganan Corona

Viral Keluarga Jenazah PDP Corona Mengamuk Minta Makamkan Sendiri Almarhum, Dijaga Ketat Aparat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved