Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 1 2020

Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ketua PSSI Tegaskan Prinsip Equality Before The Law

Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ketua PSSI Tegaskan Prinsip Equality Before The Law

ISTIMEWA/ Dokumentasi PSSI
Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ketua PSSI Tegaskan Prinsip Equality Before The Law 

Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ketua PSSI Tegaskan Prinsip Equality Before The Law

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

Termasuk bagi penggawa Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

Terkait masalah hukum yang dihadapi Saddil, pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengutip mengutip Pasal 27 UUD 1945 soal persamaan status di mata hukum.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Zidane Berburu Pemain, Top Skor Liga Inggris Akan Diboyong Andai Mane dan Haaland Enggan ke Bernabeu

Ini yang Dilakukan Komarodin PSIS Selama di Kendal saat Libur Kompetisi Liga 1

Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam Penjara 7 Tahun

Dikritik soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Labrak Najwa Shihab: Suudzon Banget Sih Provokatif

Saat ini, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari. 

Iriawan menegaskan, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.

“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” kata pria yang akrab disapa ‘Iwan Bule’ itu.

Tanggapan APPI

Sementara itu, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia ( APPI) mempersilakan Saddil Ramdani untuk mengadu terkait persoalan hukum yang sedang menjeratnya.

Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang di Kendari.

Pemain Bhayangkara FC itu dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Jumat (27/3/2020).

Hal itu membuat Saddil Ramdani harus berurusan dengan hukum di Kapolres Kendari.

Pada Sabtu (4/4/2020), Saddil Ramdanil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kuasa Hukum Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) Riza Hufaida pun turut angkat suara soal kasus yang menjerat Saddil Ramdani.

APPI akan menerima jika Saddil Ramdani mengadu kepada pihaknya.

Sebab, Saddil Ramdani juga merupakan anggota dari APPI.

"Kalau memang dia curhat mengadu ke APPI ya kami akan terima."

"Kami konsultasi karena kan dia punya hak hukum," kata Riza dikutip dari BolaSport.com.

"Hak sebagai anggota APPI untuk mengeluhkan untuk menyampaikan permasalahannya untuk mendapatkan bantuan," ujar Riza lagi.

Meski siap menampung aduan Saddil Ramdani, APPI belum tentu bisa turun tangan membantu menyelesaikan kasus pemain timnas Indonesia itu.

APPI harus lebih dulu berdiskusi untuk menentukan apakah kasus Saddil Ramdani masuk dalam kualifikasi yang harus dibantu atau tidak.

Sebab, APPI tidak bisa terlibat di dalam semua masalah yang berkaitan dengan pesepak bola.

"Dan APPI pun akan menentukan apakah ini masuk sebagai kualifikasi sebagai hal yang akan dibantu atau ya memang itu sudah menjadi urusan pribadi," kata Riza.

"Karenakan kami juga ada mekanisme dan tidak semua kasus bisa kami tangani," tutup Riza.

(*)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kinerja Pemkab Lamban Tangani Virus Corona

Ibu-ibu di Kampung Gunung Payung Semarang Serempak Berjemur di Tengah Wabah Virus Corona

Ini 5 Camilan Sehat Bisa Tingkatkan Imun Tubuh Agar Terhindar Dari Virus Corona

Update Penyebaran Virus Corona Cilacap Minggu 5 April 2020

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved