Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenkumham Batalkan Rencana Bebaskan Napi Korupsi di Tengah Corona untuk Hindari Polemik

Kemenkumham memastikan wacana revisi usul Menkumham Yasonna Laoly membebaskan napi korupsi dalam mencegah penularan virus corona di lapas.

Editor: m nur huda
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

Kemenkumham memastikan wacana revisi usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan napi korupsi dalam mencegah penularan virus corona di lapas.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dibatalkan.

Wacana revisi ini terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal

Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Jauh dari Adab Ketimuran, Sangat Mundur

Astronom Deteksi Lubang Hitam Ukuran Sedang di Angkasa, Berbobot 50.000 Kali dari Matahari

Jokowi Tegaskan, Soal Napi Korupsi Tidak Pernah Dibahas Dalam Rapat-rapat Kabinet

Update Corona 6 April: 249 WNI Positif Covid-19 di 25 Negara, 6 di Arab Saudi, 11 di Spanyol

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Bambang menuturkan, bila wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.

Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Keputusan itu bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Emak-emak Pemudik di Solo Ngamuk saat Didatangi Satgas Covid-19, Rudy: Jangan Remehkan Petugas!

Suara Benda Jatuh di Atap Rumah saat Malam Hari, Ternyata Bayi Baru Lahir Dibuang Ibunya

Kemudian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved