Berita Nasional
Jokowi Tegaskan, Soal Napi Korupsi Tidak Pernah Dibahas Dalam Rapat-rapat Kabinet
Presiden Jokowi mengatakan hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat. Bukan untuk napi korupsi seperti wacana Yasonna
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak akan membebaskan narapidana tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wacana pembebasan narapidana koruptor memang mencuat beberapa waktu belakangan.
Kebijakan tersebut menyusul rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang akan membebaskan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah pandemi wabah virus corona.
• Jokowi Tak Melarang Mudik, Wali Kota Solo: Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Emak-emak Pemudik di Solo Ngamuk saat Didatangi Satgas Covid-19, Rudy: Jangan Remehkan Petugas!
• Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Jauh dari Adab Ketimuran, Sangat Mundur
• Update Corona 6 April: 249 WNI Positif Covid-19 di 25 Negara, 6 di Arab Saudi, 11 di Spanyol
Namun Presiden Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di Lapas kita," lanjut Jokowi.
• Suara Benda Jatuh di Atap Rumah saat Malam Hari, Ternyata Bayi Baru Lahir Dibuang Ibunya
• Ini Daftar Harga HP Xiaomi Bulan April 2020 Lengkap dengan Spesifikasinya
• Heboh Foto Kim Soo Hyun dan Rossa Menikah, Dian Sastro Ikut Terpancing
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).