Berita Nasional
Kemenkumham Batalkan Rencana Bebaskan Napi Korupsi di Tengah Corona untuk Hindari Polemik
Kemenkumham memastikan wacana revisi usul Menkumham Yasonna Laoly membebaskan napi korupsi dalam mencegah penularan virus corona di lapas.
Editor:
m nur huda
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor"
• Ini Daftar Harga HP Xiaomi Bulan April 2020 Lengkap dengan Spesifikasinya
• Heboh Foto Kim Soo Hyun dan Rossa Menikah, Dian Sastro Ikut Terpancing
• Paramotor Penyebar Pamflet Bahaya Corona Tegal Mendarat Darurat di Pohon
Tags
Kemenkumham
Yasonna Laoly bebaskan koruptor
Yasonna Laoly
tribunjateng.com
Jokowi
Virus Corona
Napi Korupsi
Rekomendasi untuk Anda