Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenkumham Batalkan Rencana Bebaskan Napi Korupsi di Tengah Corona untuk Hindari Polemik

Kemenkumham memastikan wacana revisi usul Menkumham Yasonna Laoly membebaskan napi korupsi dalam mencegah penularan virus corona di lapas.

Editor: m nur huda
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor"

Ini Daftar Harga HP Xiaomi Bulan April 2020 Lengkap dengan Spesifikasinya

Heboh Foto Kim Soo Hyun dan Rossa Menikah, Dian Sastro Ikut Terpancing 

Paramotor Penyebar Pamflet Bahaya Corona Tegal Mendarat Darurat di Pohon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved