Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Plt Bupati Hartopo Minta Kades Colo, Bakalankrapyak, dan Menawan Beri Pemahaman ke Masyarakat

Kepala desa dan camat diminta untuk menjadi penyambung lidah Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mengimplementasikan kebijakan.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo bersama Forkopimda mengadakan rapat koordinasi dengan kepala desa dan camat terkait di Command Center, Senin (6/4/2020). 

"Perlu disampaikan kepada warga bahwa pemudik yang datang tidak langsung dibawa ke karantina. Tapi dicek dulu harus ditangani dimana. Semuanya yang dibawa ke karantina rata-rata pemudik yang kondisinya stabil. Yang menunjukkan gejala ya langsung dibawa ke fasilitas kesehatan," terangnya.

Pihaknya menambahkan, masyarakat yang nanti akan dikarantina adalah pemudik yang domisilinya sekitar wilayah.

Pihaknya mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dan menerima warga mereka sendiri.

H.M. Hartopo justru sangat menghargai saran dari kepala desa agar masyarakat dapat menerima kebijakan penunjukkan tempat karantina.

Pemenuhan logistik dan medis akan sepenuhnya ditanggung Pemkab Kudus. Penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di tempat karantina. Sampai sekarang, persiapan akan terus dilakukan dan direncakan akan selesai secepatnya.

"Justru yang kami tunggu adalah masukan dari kepala desa agar kami dapat melaksanakan kebijakan dengan dukungan masyarakat," ungkapnya.

Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah dan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi meminta semuanya elemen dapat kompak dalam melawan Covid-19. Mengingat, penyebaran Covid-19 sangat mudah dan membutuhkan kerjasama semua pihak.

Segala masukan harus dikomunikasikan dengan baik.

AKBP Catur Gatot Efendi menambahkan pihaknya meminta agar masyarakat diimbau tak menolak jenazah PDP dan Positif Covid-19 karena petugas medis telah melaksanakan SOP sebelum dikebumikan.

"Dalam Islam pun dilarang untuk menolak jenazah. Mari kita bersama-sama kompak melawan Covid-19," ujar Catur.

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 di Kudus sekaligus Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dr Andini Aridewi menyampaikan penularan Covid-19 harus melalui droplet atau percikan.

Sehingga penularannya tidak bisa dari udara dan langsung kemana-mana.

Nantinya petugas medis pun akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai SOP.

"Harus disampaikan ke masyarakat penularan Covid-19 tidak bisa langsung melalui udara. Virus dibawa oleh droplet batuk atau bersin. Kami akan memastikan seluruh pemudik yang dikarantina dipantau intensif oleh tim medis," tegasnya.

Adapun syarat dan ketentuan THD yakni minimum pembelanjaan Rp 250.000, metode pembayaran dengan transfer bank atau bayar di tempat dengan kartu kredit/debit/uang tunai (Cash on Delivery) dan order yang diterima pada pukul 09.00-15.00 akan diantar pada hari yang sama. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved