Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ranperda Produk Halal di Kudus Akomodir Tim Pemantauan dan Pengawasan

Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Ranperda tentang Produk Halal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RAPAT KOORDINASI - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi pembahasan Ranperda Produk Halal, Rabu (8/10/2025). Satu di antaranya membahas tentang pembentukan tim pengawasan atau pemantauan produk halal dalam pasal khusus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Ranperda tentang Produk Halal.

Isi Ranperda diusulkan tidak hanya mengakomodir sertifikasi halal pada setiap produk usaha makanan dan minuman, juga mengatur tentang persyaratan dan SOP halalan toyyiban yang harus dipenuhi juru penyembelih unggas di Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, H Sutejo menyampaikan, satu poin penting yang diharapkan bisa diakomodir dalam Renperda adalah penambahan pasal atau ayat khusus berkaitan dengan pemantauan atau pengawasan produk halal.

Pasal tersebut melengkapi poin pembahasan yang sudah ada, seperti fasilitasi produk halal, informasi, pendampingan, dan pelatihan terkait produk halal.

Baca juga: Rencana Aksi Keselamatan Jadi Fokus Pembahasan Pansus II DPRD Kudus

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat

"Saat masyarakat sudah mengetahui Perda Produk Halal, segera mungkin para pelaku UMKM segera mengurus produknya agar bersertifikasi halal berkaitan dengan makanan dan minuman. Termasuk penyembelihan unggas di pasar-pasar dan lainnya."

"Yang punya hak pengawasan adalah Dinas Pertanian dan Pangan. Karena itu kami tambahi pasal pengawasan sertifikasi halal," terangnya, Kamis (9/10/2025).

Sutejo berharap, setelah Ranperda Produk Halal disahkan, semua pelaku UMKM ataupun pihak lain yang berkaitan segera mengurus sertifikasi halal.

Termasuk menjaga komitmen terkait penyembelihan unggas yang halalan dan toyyiban. Artinya tidak dilakukan dengan asal-asalan.

Politikus PKB tersebut menegaskan, selama ini Dinas Pertanian dan Pangan yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan terkait penyembelihan unggas, belum ada tenaga ahli di bidangnya yang mengawasi.

Sementara Satgas Halal berada di Kementerian Agama, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi melalui Perda.

"Karena itu, kami memunculkan ayat pemantauan atau pengawasan, selanjutnya bagaimana menyiapkan SDM yang profesional untuk menjalankan peran itu," ujarnya.

Sutejo menargetkan Ranperda ini selesai dibahas pada pertengahan hingga akhir Oktober.

Saat ini, dari 45 pasal yang ada, sudah selesai dibahas 30 pasal. Tinggal 15 pasal lain yang rencananya dituntaskan dalam pembahasan lanjutan. Mengundang tenaga ahli, bagian hukum, pertanian, UMKM, perindustrian, Bappeda, BPPKAD dan beberapa pihak terkait.

Nantinya juga dibahas bagaimana mekanisme penganggaran oleh pemerintah daerah untuk mendujung program pelatihan dan fasilitasi produk halal, serta pengawasannya.

"Selama ini pelatihan juru sembelih halal dari provinsi, kami harapkan pelatihan-pelatihan bisa difasilitasi Pemda."

"Kudus juga punya center halal di UIN Sunan Kudus. Ini bisa digandengan untuk memudahkan pelaku UMKM bisa mengurus sertifikasi halal," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved