Virus Corona Jateng
Warga Banyumas yang Tidak Pakai Masker Akan Dikenai Denda Rp 20 Ribu Per Orang
Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan kebijakan, bahwa siapa saja yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Senin 6 April 2020
• Hotman Paris Hutapea Posting Foto Jadul Bareng Sophia Latjuba, Ada Penampakan Dua Pistol
• Stres Dikucilkan dan Diteror Tetangga, Keluarga Pasien Positif Covid-19 Ini Ancam Bakar Rumahnya
• Hasil Penelitian Terbaru: Puasa Mampu Tingkatkan Imunitas untuk Lawan Covid-19
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan kebijakan, bahwa siapa saja yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda sebesar Rp 20 ribu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, Nomor 44/212/tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang Dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten Banyumas.
Dalam SK tersebut berisi beberapa poin mengenai upaya wajib seluruh masyarakat yang berada di Banyumas melakukan tindakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dan Forkompinda telah di sepakati nominal tersebut.
"Yang jelas setelah sosialisasi dan terdistribusi 1 juta maskernya, denda Rp 20 ribu dan diambil KTP nya," ungkap bupati melalui pesan singkat, Senin (6/4/2020).
Bupati mengatakan setelah masker di bagikan secara merata dan diuji coba terlebih dahulu, barulah denda akan bisa diterapkan.
Dalam SK Bupati menyatakan, adanya upaya pencegahan wabah Covid-19 dilakukan dengan selalu mengenakan masker atau penutup hidung.
Penggunaan dilakukan ketika berada didalam atau diluar ruangan.
Selain itu dilarang menggelar acara atau kegiatan yang mengundang kerumunan, kecuali mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Apabila merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan atau nyeri persendian wajib memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati akan membagikan masker kepada masyarakat Banyumas.
Jumlahnya bahkan terbilang banyak, yakni 1 juta masker.
"Tahap pertama 1 juta, itu masker kain buatan garmen," tandasnya.
Bupati juga akan membahas dengan DPRD terkait imbauan menggunakan 2 lapis masker ketika beraktivitas. (TribunBanyumas/jti)
• Senin, 6 April Waspada Hujan Ringan dan Sedang di Sebagian Wilayah Tegal Pada Sore Hingga Malam Hari
• Kala UMKM Banting Setir Buat Produk Terkait Penanganan Corona, Heno Kebanjiran Order Masker Batik