Berita Regional
Yasonna Laoly Vs Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Curhat Dibullly di Medsos
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan
Yasonna Laoly Vs Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor, Yasonna Curhat Dibullly di Medsos
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belakangan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang berseteru dengan Najwa Shihab terkait rencana pembebasan napi kasus korupsi lantaran wabah virus corona.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
• Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya
• Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
• Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya
• Artis Dangdut Ini Membuat Warga Berdesakan di Zona Merah Covid-19, Polisi: Kami Sudah Berusaha
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com
Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan.
"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.
Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam enam foto yang dibagikan, terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona saat ini.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.
Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.