Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Yasonna Laoly Vs Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Curhat Dibullly di Medsos

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan

Editor: galih permadi
kolase tribunjateng
Najwa Shihab Skakmat Yasonna Laoly soal Napi Koruptor Bebas Dampak Virus Corona: Cek Setya Novanto 

Dalam keterangan pers itu, terang Najwa, juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi  over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]"

"Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Najwa juga menulis, Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Najwa mengulangi bunyi siaran pers itu.

Najwa pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya itu.

Najwa justru menganggap, Menteri Yasonna terlalu berlebihan dengan menuduh media provokatif apalagi berimajinasi.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.

Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."

"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.

Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."

"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Curhat Di-bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh"

Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain

Ramai Video Ganjar Pranowo Dicegat Tim Relawan Tanggap Corona, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Lawan Arus Tukang Ojek Tewas Tersambar Truk, Mariyem: Tolong Aku

Dishub Tunda Penutupan Jalan Kota Semarang Tahap 2

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved