Berita Regional
Yasonna Laoly Vs Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Curhat Dibullly di Medsos
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan
Penulusuran Wartakotalive.com lewat twitter dan Instagram Najwa Shihab, ada pesan yang disampaikan lewat Presiden Jokowi untuk Menkumham Yasonna.
Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi.
Reposted from @narasinewsroom Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor mengemuka ketika Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan revisi PP no. 99 tahun 2012 di dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada 1 April 2020.
Revisi PP ini, menurut Yasonna, adalah langkah Kemenkumham mengambil langkah darurat pencegahan virus corona di lapas yang melebihi kapasitas.
Rencana ini mengundang kritik dari berbagai kelompok masyarakat atas usulan pembebasan napi korupsi yang menggunakan isu virus corona.
Belakangan, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan kembali bahwa napi koruptor memungkinkan untuk dibebaskan namun dengan kriteria dan syarat yang begitu ketat: berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly rupanya terpantik dengan kritikan yang dilayangkan oleh presenter Najwa Shibab.
Najwa, sebelumnya melalui video produksi Narasi TV, mempertanyakan kebijakan Yasonna yang akan membebaskan narapidana, termasuk 300 napi koruptor berusia 60 di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.
Najwa beranggapan, napi korupsi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.
Sebab, mereka menempati sel khusus yang lebih nyaman dibandingkan dengan napi kasus lain.
Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih,
provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," protes Yasonna dituliskan kembali Najwa Shihab di akun Instagramnya.
Najwa menerangkan, saat memberikan protes itu, Yasonna juga mengiriminya dokumen keterangan pers.
"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," sebut Najwa dikutip Warta Kota dari akun Instagramnya
Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.
“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.