Berita Regional
KABAR GEMBIRA, THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Golongan I-III Tetap Cair, Lainnya Masih Dipikirkan
Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III tetap dapat gaji ke13 dan THR.
THR dan gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III tetap dapat gaji ke-13 dan THR.
Diketahui rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah buat hitung-hitungan soal kemampuan APBN menanggung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri.
• Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat
• 2 Kecamatan di Kota Semarang Masih Bersih dari Wabah Corona, Tembalang Terbanyak
• Ilmuwan Iwan Ariawan Prediksi Puncak Penyebaran Corona di Bulan Ramadhan dan Berakhir di Mei-Juni
• Masih Ingat Driver Ojol Ditipu Penumpang Setelah Antar Sejauh 230 Km? Begini Nasibnya Sekarang
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nanti akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam paparannya saat lakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan pembayaran gaji ke-13 ini terkait dengan belanja pemerintah yang alami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal alami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13"
"apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.