Wabah Virus Corona
Mulai 10 April Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cegah Corona, Ini Kata Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Mulai 10 April Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cegah Corona, Ini Kata Anies Baswedan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jakarta akhirnya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Anies mengatakan, PSBB ini akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/2020).
• Penampilan Fitri Ayu Pemeran Yuli Bibu di Tukang Ojek Pengkolan Beda Banget, Cantik di Luar Syuting
• Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa
• Mulai Malam Ini, Bisa Saksikan Fenomena Bulan Purnama Perigee Supermoon, Ini Penjelasan LAPAN
• Tak Takut Corona, WNA China Nekat ke NTT Demi Temui Wanita Kenalannya di Medsos
Anies mengatakan, PSBB rencananya akan berjalan 14 hari, tapi bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam pengumuman tersebut, Anies juga mengumumkan 8 jenis industri dan pekerjaan yang masih diperbolehkan beroperasi.
Adapun delapan bidang kerja itu adalah :
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi, seperti air, gas, listrik, dan SPBU
4. Komunikasi
5. Keuangan dan Perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan Logistik Distribusi Barang
7. Retail barang kebutuhan pokok, termasuk warung dan toko kelontong
8. Sektor Industri Strategis