Wabah Virus Corona
Mulai 10 April Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cegah Corona, Ini Kata Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Anies juga mengatakan, di bidang kesehatan, bukan saja rumah sakit yang diperbolehkan beroperasi, tapi juga industri kesehatan.
Di antaranya produsen sabun atau disinfektan.
Anies juga mengatakan, organisasi sosial dan yayasan yang membantu penanganan Covid-19 masih diperbolehkanuntuk beroperasi.
"Sektor industri tersebut bisa melaksanakan dengan mengikuti protap tertentu, ada physical distancing, harus pakai masker, juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan," kata Anies.
Transportasi
Anies mengatakan, soal transportasi umum, pemerintah juga menerapkan pembatasan.
Menurut Anies, pemerintah akan membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
Setiap transportasi publik dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional dari transportasi umum pun akan dibatasi.
"Dibatasi jam operasionalnya, yakni jam 6.00-18.00," ujar Anies.
Pembatasan soal transportasi ini menurut Anies hanya diterapkan untuk transportasi umum, bukan kendaraan pribadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Resmi! Jakarta Terapkan PSBB Per 10 April 2020, Ini 8 Jenis Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan
• Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat
• Masih Ingat Driver Ojol Ditipu Penumpang Setelah Antar Sejauh 230 Km? Begini Nasibnya Sekarang
• 2,5 Tahun Gaji Disumbangkan Tangani Virus Corona, Wabup Cilacap : Alhamdulillah Istri juga Ridho
• Tragedi Anak Angkat Bunuh Tebas Balita dan Ibu Pakai Parang, Pelaku Lalu Sembunyi di Hutan