PSBB Jakarta, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Pesta Khitanan
Pemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI hanya memperbolehkan pernikahan digelar di kantor urusan agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Aturan serupa diberlakukan untuk khitan anak.
• Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya
• Cerita Penggali Kubur Pemakaman Jenazah Corona, Cemas Sirna Lihat Korban Ternyata Dokter
• Indonesia Negara Terendah Kelima Soal Jumlah Tes Pengujian Virus Corona, Ini Kata Pemerintah
• Ganjar Pranowo Sarankan Karyawan PHK dan Pengangguran Segera Daftar Kartu Prakerja, Ini Syaratnya
Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan tersebut.
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan (diperbolehkan), tapi perayaannya yang ditiadakan," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Sebelum penerapan PSBB, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis ini.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Adapun Pemprov DKI menerapkan PSBB setelah usulannya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Fasilitas belanja online
Dilansir dari Tribunnews.com, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh di wilayah Jakarta.