Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jakarta, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Pesta Khitanan

Pemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Editor: m nur huda
IST
Ilustrasi pernikahan 

Hal ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui KompasTV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Anies Baswedan memutuskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, (10/4/2020).

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta pun meminta agar seluruh warga dapat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan PSBB ini.

Dalam hal ini warga dianjurkan untuk membatasi interaksi sosial salah satunya dengan tetap berada di rumah.

Anies menyampaikan, secara prinsip DKI Jakarta sebelumnya juga telah melaksanakan pembatasan-pembatasan tersebut.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar di rumah.

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Jaya sebagai Fasilitas Belanja dari Rumah
Lalu, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, namun mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu juga dengan pembatasan transportasi telah dilakukan dalam 3 minggu terakhir.

Kembali dalam pelaksanaan PSBB tersebut nantinya akan diterapkan komponen penegakan.

Lebih lanjut, Anies menyatakan pemerintah DKI akan menyusun peraturan yang mengikat kepada warga untuk mengikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," kata Anies.

Oleh karenanya, fasilitas Pasar Jaya disediakan guna untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari warga Jakarta itu sendiri.

Diketahui, pelaksanaan kegiatan jual beli di Pasar Jaya ini menggunakan sistem daring.

Hal ini bertujuan untuk membatasi masyarakat agar tidak berada di suatu kerumunan yang dikhawatirnya terjadi penyebaran virus Corona.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved